Page 11 - MUHA MAGAZINE #1
P. 11
Pendidikan
PP TUNAS:
Kebijakan
Pelindungan
Anak yang Masih
Penuh Tanda
Tanya
Oleh Mahira Elfahmida Kusno
Di tengah derasnya arus digitalisasi, anak-
anak Indonesia kini tumbuh dalam dunia yang
sangat berbeda dari generasi sebelumnya.
Media sosial, game online, dan berbagai
platform digital telah menjadi bagian tak
terpisahkan dari keseharian mereka. Tetapi, di Secara konsep, PP TUNAS membawa
balik kemudahan akses tersebut, tersimpan sejumlah ketentuan yang patut diapresiasi.
berbagai risiko yang tidak bisa dianggap remeh, Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara
mulai dari paparan konten tidak layak, Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring
kecanduan digital, hingga eksploitasi data konten berbahaya, menyediakan fitur kontrol
pribadi. Persoalan inilah yang menjadi latar orang tua (parental control), serta menerapkan
belakang lahirnya Peraturan Pemerintah verifikasi usia sebagai dasar pembatasan akses
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola terhadap layanan digital. Tidak hanya itu, PP
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam TUNAS juga secara tegas melarang
Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal penggunaan data pribadi anak untuk
dengan sebutan PP TUNAS. kepentingan komersial, seperti praktik profiling
Berdasarkan data yang tertera dalam yang kerap digunakan untuk menargetkan
buku panduan Tunaspedia yang diterbitkan iklan secara spesifik kepada pengguna anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lebih jauh, PP TUNAS mengatur batasan
tercatat bahwa hampir 48 persen pengguna usia secara berjenjang sesuai tingkat risiko
internet di Indonesia adalah anak-anak di layanan digital. Anak di bawah 13 tahun hanya
bawah usia 18 tahun, dengan rata-rata durasi diperbolehkan memiliki akun pada produk
akses mencapai tujuh jam per hari. Bahkan, berisiko rendah dengan izin orang tua, anak
anak usia dini di bawah enam tahun pun sudah usia 13–15 tahun dapat mengakses layanan
banyak yang terpapar gawai. Data tersebut berisiko sedang dengan persetujuan orang tua,
menunjukkan bahwa ruang digital telah sementara remaja usia 16–17 tahun baru
menjadi bagian penting dalam kehidupan diizinkan mengakses layanan berisiko tinggi
anak-anak Indonesia, sehingga kehadiran seperti media sosial umum, tetap dengan
regulasi yang melindungi mereka menjadi persetujuan orang tua.
sebuah kebutuhan yang mendesak.

