Page 11 - MUHA MAGAZINE #1
P. 11

Pendidikan




         PP TUNAS:


         Kebijakan


         Pelindungan


         Anak yang Masih


         Penuh Tanda


         Tanya



         Oleh Mahira Elfahmida Kusno




                    Di tengah derasnya arus digitalisasi, anak-
         anak Indonesia kini tumbuh dalam dunia yang
         sangat  berbeda  dari  generasi  sebelumnya.
         Media  sosial,  game  online,  dan  berbagai
         platform  digital  telah  menjadi  bagian  tak
         terpisahkan  dari  keseharian  mereka.  Tetapi,  di          Secara  konsep,  PP  TUNAS  membawa
         balik  kemudahan  akses  tersebut,  tersimpan          sejumlah  ketentuan  yang  patut  diapresiasi.
         berbagai risiko yang tidak bisa dianggap remeh,        Regulasi  ini  mewajibkan  setiap  Penyelenggara
         mulai  dari  paparan  konten  tidak  layak,            Sistem  Elektronik  (PSE)  untuk  menyaring
         kecanduan  digital,  hingga  eksploitasi  data         konten  berbahaya,  menyediakan  fitur  kontrol
         pribadi.  Persoalan  inilah  yang  menjadi  latar      orang tua (parental control), serta menerapkan
         belakang    lahirnya   Peraturan   Pemerintah          verifikasi usia sebagai dasar pembatasan akses
         Nomor  17  Tahun  2025  tentang  Tata  Kelola          terhadap  layanan  digital.  Tidak  hanya  itu,  PP
         Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  dalam             TUNAS      juga    secara    tegas     melarang
         Pelindungan  Anak,  atau  yang  lebih  dikenal         penggunaan      data    pribadi   anak    untuk
         dengan sebutan PP TUNAS.                               kepentingan komersial, seperti praktik profiling
                             Berdasarkan  data  yang  tertera  dalam  yang  kerap  digunakan  untuk  menargetkan
         buku  panduan  Tunaspedia  yang  diterbitkan           iklan secara spesifik kepada pengguna anak.
         Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),                  Lebih jauh, PP TUNAS mengatur batasan
         tercatat  bahwa  hampir  48  persen  pengguna          usia  secara  berjenjang  sesuai  tingkat  risiko
         internet  di  Indonesia  adalah  anak-anak  di         layanan digital. Anak di bawah 13 tahun hanya
         bawah  usia  18  tahun,  dengan  rata-rata  durasi     diperbolehkan  memiliki  akun  pada  produk
         akses  mencapai  tujuh  jam  per  hari.  Bahkan,       berisiko  rendah  dengan  izin  orang  tua,  anak
         anak usia dini di bawah enam tahun pun sudah           usia  13–15  tahun  dapat  mengakses  layanan
         banyak  yang  terpapar  gawai.  Data  tersebut         berisiko sedang dengan persetujuan orang tua,
         menunjukkan  bahwa  ruang  digital  telah              sementara  remaja  usia  16–17  tahun  baru
         menjadi  bagian  penting  dalam  kehidupan             diizinkan  mengakses  layanan  berisiko  tinggi
         anak-anak    Indonesia,   sehingga    kehadiran        seperti  media  sosial  umum,  tetap  dengan
         regulasi  yang  melindungi  mereka  menjadi            persetujuan orang tua.
         sebuah kebutuhan yang mendesak.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16