Page 23 - MUHA MAGAZINE #1
P. 23

Dampak Psikologis                                      Landasan Hukum


         dan Kasus Nyata                                        dan Sanksi Pidana




         Dampak  KSBE  terhadap  korban  tidak  dapat
         dianggap  sepele.  Korban  kerap  mengalami
         kecemasan     mendalam,     depresi,   serangan          Aspek Hukum      Pasal & Ketentuan
         panik,  hingga  Post-Traumatic  Stress  Disorder
         (PTSD), bahkan dorongan mengakhiri hidup.                Pengancaman      Pasal 368 KUHP & Pasal 14
         Kasus  tragis  Amanda  Todd,  remaja  15  tahun          & Pemerasan      UU No. 12 Tahun 2022
         yang mengalami eksploitasi dan perundungan               Umum             tentang TPKS.
         daring setelah foto pribadinya disebar, menjadi
         bukti  nyata  bagaimana  tekanan  mental  tanpa          Media            Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No.
         henti dapat merenggut nyawa seseorang.                   Elektronik (UU   19 Tahun 2016 (Ancaman
                                                                  ITE)             penjara maksimal 4 tahun
                                                                                   dan/atau denda Rp750 juta).



         Langkah Preventif                                       Layanan Pengaduan


         dan Mitigasi                                            & Hotline Darurat

         Mandiri                                                 KSBE


                                                                Jika  Anda  atau  seseorang  yang  Anda  kenal
           1.Batasi    Informasi     Sensitif:    Hindari       menjadi  korban  kekerasan  seksual  berbasis
            membagikan  alamat  rumah,  NIK,  jadwal            elektronik,  segera  hubungi  layanan  resmi
            kegiatan, atau foto pribadi secara berlebihan       berikut:
            di ruang publik digital.                            https://laporsapa129.kemenpppa.go.id/
          2.Waspada  Interaksi  Asing:  Segera  putus
            komunikasi  atau  blokir  akun  yang  mulai
            mengarah pada topik atau candaan berbau
            seksual.
          3.Tangani  Sextortion  dengan  Tepat:  Jangan
            menuruti  permintaan  pelaku  (baik  uang
            maupun foto tambahan).
          4.Pendampingan  Korban  di  Lingkungan
            Terdekat:  Berikan  pendekatan  suportif
            tanpa  menghakimi  dan  pantau  aktivitas
            digital anak secara bijak.
          5.Hindari  Victim  Blaming:  Jangan  pernah
            menertawakan          atau       menjadikan
            pengalaman      korban     sebagai     bahan
            candaan.
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28